Sukses

Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri Hari Ini Kamis 16 November 2023

Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (16/11/2023). Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

"Akan melakukan pemeriksaan terhadap FB (selaku) Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi Kamis, 16 November 2023 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (14/11/2023).

Pemeriksaan yang berlangsung di lantai enam Gedung Bareskrim Polri dilakukan sebagai tindak lanjut atas batalnya pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan Selasa (14/11/2023).

Firli berhalangan hadir karena harus menghadiri pemeriksaan oleh Dewas KPK. Lalu, soal permohonan terkait lokasi pemeriksaan yang dimintakan digelar di Bareskrim Polri.

"Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Ade.

Perkara tersebut saat ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara pemerasan itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan siap hadir memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

2 dari 3 halaman

Jadwal Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali meminta Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi atas kasus pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Hal itu dibenarkan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berdasarkan surat dari KPK yang ditandatangani Kepala biro Hukum KPK RI, bapak Ahmad Burhanuddin pada 13 November 2023.

“Bahwa hari ini Selasa, 14 November 2023, untuk FB, saksi FB selaku Ketua KPK RI, tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Selain itu, Ade Safri juga menyampaikan adanya permintaan kembali dari Firli untuk diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Hal itu menyoal terkait, agenda pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan hari ini di Gedung Polda Metro Jaya, atau markas Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

“Dalam surat dimaksud juga, disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, ketua KPK RI, dapat nya dilakukan di gedung Bareskrim Polri,” kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Alasan Perpindahan Tempat Pemeriksaan

Meski tidak dijelaskan lebih lanjut alasan permintaan perpindahan tempat pemeriksaan, namun hal itu tetap dipertimbangkan. Apakah, akan dikabulkan atau tidak terkait pemeriksaan terhadap Firli untuk digelar di Gedung Bareskrim Polri.

Walau nantinya dikabulkan, Ade Safri menjelaskan hal tersebut bukan sebuah pelanggaran prosedur. Karena dalam kasus ini turut melibatkan penyidik gabungan antara Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan penyidik Dittipidkor Bareskrim polri.

“Ya kita akan pertimbangkan ya, tadi saya sampaikan, kita akan pertimbangkan terkait permintaan yang dimaksud. Bahwasanya pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini bisa dilakukan di kantor satuan tempat Penyidik atau penyidik pembantu melaksanakan tugasnya,” kata dia.